Outsourcing adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau dengan kata lain menyediakan dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu ke perusahaan yang membutuhkan. Outsourcing diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Outsourcing atau penyediaan jasa tenaga kerja di atur dalam pasal 64, 65 dan 66 UU Nomor 13 Tahun 2003. Untuk mengetahui lebih jelas, Merdeka.com telah merangkum tentang beberapa hal terkait outsourcing yang dirangkum dari berbagai sumber.

Berikut ulasan lengkapnya.

Sistem Kerja Outsourcing


Sistem kerja dari outsourcing atau penyediaan jasa telah tertulis dalam pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2003 yaitu:

"Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis".

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja outsourcing biasanya bekerja dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua macam yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Jenis Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Pekerja Outsourching

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 disebutkan tentang beberapa jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing.

a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Maksudnya yaitu pekerja outsourcing hanya dapat mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa. Terdapat beberapa contoh pekerjaan yang dapat dilakukan pekerja outsourcing seperti call center, cleaning service hingga petugas keamanan.

Sistem Perekrutan


Sistem perekrutan pekerja outsourcing biasanya seperti perusahaan-perusahaan lain yaitu dengan tes tertulis, wawancara hingga MCU. Proses perekrutan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (outsourcing).

Gaji Pekerja Outsourcing

Pekerja outsourcing tidak memperoleh gaji dari perusahaan tempatnya bekerja, tetapi akan menerima gaji dari perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Pemberian gaji, tunjangan hingga THR pekerja akan dibayar melalui perusahaan penyedia jasa atau outsourcing.

Kelebihan Bekerja di Perusahaan Outsourcing

Terdapat beberapa kelebihan atau keuntungan bekerja di perusahaan outsourcing, di antaranya:

Kesempatan untuk Fresh Graduate

Dapat menjadi kesempatan para fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan pertama. Perusahaan outsourcing akan membantu menyalurkan para fresh graduate untuk bekerja ke perusahaan penyewa outsourcing.

Keahlian akan Lebih Terasah


Pekerja outsourcing akan lebih bisa mengembangkan diri dan mengasah keahlian. Terlebih jika perusahaan membutuhkan pekerja yang serba bisa, tentu keahlian di beberapa bidang akan lebih terasah.

Mendapat Banyak Pengalaman dan Relasi

Sering pindah kerja membuat pekerja outsourcing memiliki banyak pengalaman dan relasi yang di beberapa perusahaan. Hal ini tentu menguntungkan bagi pekerja outsourcing jika suatu saat tak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Koneksi dengan relasi tetap dapat terjalin meki telah keluar dari perusahaan outsourcing tersebut.

Kekurangan Bekerja di Perusahaan Outsourcing

a. Gaji dan tunjangan berpotensi mengalami potongan untuk beberapa hal seperti pajak, iuran jaminan sosial atau lainnya.

b. Para pekerja yang berharap kejelasan jenjang karir akan lebih sulit mendapatkan karena sistem bekerja dalam jangka waktu tertentu (kontrak).

c. Tak semua fasilitas di perusahaan di tempat bekerja dapat dinikmati.